Total Tayangan Halaman

Selasa, 03 Januari 2012

MENCERMATI WARNA KEBANGSAAN KITA

KEBANGSAAN atau nasionalisme setiap bangsa memang meiliki warnanya masing-masing. Disisi lain kebangsaan juga memberi warna kepada kehidupan bangsa, baik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa maupun dalam kehidupan bernegara. Demikian pula kebangsaan bangsa Indonesia, meiliki warna tersendiri yang berbeda dengan  warna kebangsaan bangsa lain.kebangsaan bangsa Indonesia selain memiliki sifat atau warna yang khas tersebut, juga memberikan warna pada sikap dan perilaku terhadap  seluruh kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh sebab itu kebangsaan atau nasionalisme yang sifatnya abstrak itu, tidak mungkin “dibicarakan” secara teoritik semata-mata. Kebangsaan atau nasionalisme itu apa? Secara teoritik setiap pakar, setiap ahli atau setiap cendikiawan dapat memberikan definisi yang berbeda, berdasarkan pendapat atau teorinya masing-masing. Teori tersebut dapat dituliskan dalam berlembar-lembar halaman buku. Akan tetapi jika kita “bicara” mengenai  kebangsaan atau nasionalisme bangsa Indonesia, artinya kita berbicara mengenai fakta. Bangsa Indonesia itu fakta, yang terbentuk pada tahu 1928. Bansa Indonesia itu komunitas dari masyarkat suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan yang terletak diantara benua Asia dan Australia serta di antara samudra Pasifik dan samudra Hindia – yang disebut nusantara. Itu semua fakta.

Bangsa Indonesia ialah bangsa yang menyatakan kemerdekaannya (simak kalimat Proklamasi: “kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) pada tanggal 17 Agustus 1945 dan kemudian mendirikan Negara bangsa atau Negara kebangsaan Indonesia (nation state), pada tanggal 18 Agustus 1945, (simak alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Republiki Indonesia 1945, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang etrbentuk dalam suatu  susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”).

Maka marilah kita cermati warna kebangsaan kita dan sampai di aman atau bagaimana kebangsaan kita memberi warna pada kehidupan bangsa Indonesia. Tentu upaya kita ini berangkat dari landasan yang telah ditata oleh para pendiri bangsa  dan Negara Indonesia selama 65 tahun. Namun kita juga tidak boleh mengingkari adanya teori politik dan social serta budaya yang dikemukakan oleh para pakar ilmuwan.

Jika kita perhatikan tiga kalimat ikrar yang disampaikan oleh para pemuda dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 oktober 1928, yaitu :

Pertama, kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia.

Kedua, kami putera dan puteri Indonesia, mengaku bertanah air satu, tanah Indonesia.

Ketiga, kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Kemudian jika kita fahami pidato bung karno di depan rapat pleno Dokuritsu Zyunbi Coosokai atau Badan Penyelidik  Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang menyatakan : “Pendek kata, bangsa Indonesia, natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le desir d’etre ensemble” diatas daerah kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda, atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh Indonesia, yang menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh Allah, tinggal di kesemuannya pulau-pulau Indonesia dari ujung Sumatera sampai ke Irian semuanya!”

Mak bangsa Indonesia dibentuk bukan sekedar memenuhi kehendak untuk bersatu (Ernest Renan). Bukan pula karena adanya persamaan perangai (karakter) dan persamaan nasib kemudian bangsa Indonesia bersatu menjadi satu komunitas bangsa (Otto Bauer). Melainkan bangsa Indonesia berkehendak menjadi satu bangsa untuk mengusir penjajah dari tanah Indonesia sehingga menjadi bangsa yang merdeka, kemudian mendirikan Negara bangsa atau Negara kebangsaan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyatnya secara adil.

Alur piker kebangsaan Indonesia itu dapat kita simak dalam seluruh kalimat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mendukung pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia, yang merupakan derivasi atau jabaran dari tiga kalimat ikrar pada Sumpah Pemuda 1928. Pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia tersebut antara lain

·         Kemerdekaan ialah hak segala bangsa;
·         Penjajahan itu bertentangan dengan keadilan;
·         Kemerdekaan barulah titik awal (pintu gerbang) menuju bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur;
·         Kemerdekaan bangsa Indonesia yang dinyatakan dalam proklamasi bukanlah semata-mata keinginan (kehendak) luhur bangsa Indonesia, melainkan juga atas rahmat (kehendak) Allah yang Maha Kuasa;
·         Dengan kemerdekaan tersebut bangsa Indonesia membentuk Negara (Negara bangsa/Negara kebangsaan), yaitu Negara Kesaturan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
·         Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut ialah ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia;kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
·         Tujuan bangsa Indonesia membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat secara adil (tujuan nasional0;
·         Adapun tugas utama pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ialah;melindungi seluruh bangsa Indonesia; melindungi seluruh wilayah kedaulatan Negara; memajukan kesejahteraan umum (membangun kehidupan lahir dan batin bangsa Indonesia); dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarka kemerdekaan (bukan berdasar imperialisme/kolonialisme), berdasarkan perdamaian abadi (bukan berdasarkan ancaman dan perlombaan persenjataan), dan berdasarkan keadilan sosial (berdasarkan kesederajatan dan kesetaraan setiap bangsa).

Pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut dengan sendirinya memberikan warna pada kebangsaan atau nasionalisme bangsa Indonesia. Warna kebangsaan itulah yang membedakan dengan nasionalisme bangsa lain. Warna kebangsaan itulah yang memberikan identitas kebangsaan bangsa Indonesia.

Identitas kebangsaan bangsa Indonesia tersebut dengan sendirinya dan seharusnya mengalir memberikan warna pada sikap dan perilaku bangsa Indonesia dalam kegiatan masyarakat, kehidupan bangsa dan kehidupan Negara. Konsekuensinya semua kebijakan yang dirumuskan dan kemudian ditetapkan oleh pemerintah maupun oleh Negara, baik kebijakan politik, kebijakan ekonomi, kebijakan sosial budaya maupun kebijakan pertahanan keamanan haruslah sama warnaya dengan warna kebangsaan bangsa Indonesia.

Dengan kata lain semua kebijakan pemerintah dan Negara harus berdasarkan nilai-nilai kebangsaan bangsa Indonesia. Oleh karenanya untuk membangun bangsa Indonesia dan utamanya membangun karakter bangsa Indonesia (nation and character building) baik para pejabat pemerintah maupun pejabat Negara, tidak perlu mengadakan “studi banding” ke Negara lain. Marilah semua komponen bangsa Indonesia, mempelajari kembali dengan cermat supaya dapat memahami nilai-nilai kebangsaan yang telah disusun serta dibangun oleh para pendiri bangsa dan Negara Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan yang mengakar, kuat pada budaya nasional bengsa Indonesia tidak akan tumbuh subur dan rindang mengayomi bangsa Indonesia, jika tidak disiram, dipelihara dan dipupuk oleh bangsa sendiri.

Ataukah bangsa Indonesia memang lebih suka diayomi oleh bangsa lain ?

Kalau begitu untuk apa kita berjuang membangun bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur?. Untuk apa bangsa Indonesia “menciptakan” warna kebangsaannya sendiri yang berbeda dengan warna kebangsaan bangsa lain? Bukankah Allah menciptakan keanekawarnaan, warna-warni dan keanekaragaman demi keindahan



Sumber : Jurnal Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB), Edisi 11 Februari 2011, halaman 14 – 16, tulisan dari Hernowo Hadiwonggo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar